Rabu, 27 November 2013

MAKALAH MENGENAI ASPEK BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

A. Latar belakang masalah

Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi merupakan semua perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagai mana suatu informasi itu dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video. Di bidang Ekonomi dan bisnis, Perkembangan Teknologi telah dan sangat berpengaruh terhadap aspek ekonomi dan bisnis di dunia dan secara khusus di Indonesia, sebagai salah satu negara yang besar dengan jumlah penduduk yang merupakan kekayaan bangsa, ini merupakan satu kesempatan besar bagi masyarakat untuk mengembangkan kreatifitas diri, dan efektifitas kerja. Pengembangan website sebagai tempat untuk melakukan bisnis dan kegiatan ekonomi. Maka sangatlah diharapkan untuk masyarakat yang memiliki keahlian dalam program dan web design untuk mengembangkan website yang berbasiskan kepada program-program pengolahan data dan pembuatan laporan, serta analisa ekonomi, sebagai hasil karya anak bangsa, sehingga website dan program tersebut dapat digunakan untuk efektifitas kerja dan juga meningkatkan kreatifitas masyarakat untuk lebih lagi mengembangkan diri. Pengembangan E-Commerce yang dapat dipercaya dan dapat dipertanggung jawabankan akan mencirikan kreatifitas dan nama Indonesia. Pengembangan industri kreatif di bidang bisnis melalui jaringan internet yang mengundang banyak orang untuk bergabung dengan memberikan akses kepada anggotanya untuk menggabungkan ide, dan membuat suatu kreatifitas bersama dan setia orang dapat mengembangkan ide dan pengetahuannya untuk menghasilkan satu karya. SELANJUTNYA KLIK DI SINI

Sabtu, 09 November 2013

MAKALAH PERATURAN DAN REGULASI

A. Latar belakang masalah
Peraturan menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Regulasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.

Saat ini telah lahir hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum.
Selanjutnya klik disini

Kamis, 31 Oktober 2013

MAKALAH MENGENAI IT FORENSIK

A. Latar belakang masalah
Sebelum kita membahas mengenai kasus maupun tools dan software TI forensic, saya akan menjelaskan mengenai apa itu TI forensic.
Menurut pendapat umum, IT forensic atau forensic computer atau forensic digital adalah cabang forensic, TI forensic berkaitan dengan penyelidikan insiden yang mencurigakan yang melibatkan IT sistem dan penentuan fakta-fakta dan pelaku akuisisi, analisis, dan evaluasi jejak digital dalam sistem computer.
Secara umum IT forensic adalah ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta, dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat).
IT forensic bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti envidence yang akan digunakan dalam proses hukum.
Tools atau perangkat forensic adalah perangkat lunak yang dibuat untuk mengakses data. Perangkat ini digunakan untuk mencari berbagai informasi dalam hard drive, serta menjebol password dengan memecahkan enkripsi. Yang digunakan pada IT forensic dibedakan menjadi 2 yaitu hardware dan software. Dilihat dari sisi hardware, spsifikasi yang digunakan harus mempunyai kapasitas yang mumpuni seperti :
• Hardisk atau storage yang mempunya kapasitas penyimpanan yang besar,
• memory RAM antara (1-2 GB),
• hub.sitch atau LAN, serta
• Laptop khusus untuk forensic workstations.
Jika dilihat dari sisi software yang digunakan harus khusus dan memiliki kemampuan yang memadai untuk melakukan IT forensic seperti :
• Write-Blocking Tools untuk memproses bukti-bukti
• Text Search Utilities (dtsearch) berfungsi sebagai alat untuk mencari koleksi dokumen yang besar.
• Hash Utility ( MD5sum) berfungsi untuk menghitung dan memverifikasi 128-bit md5 hash, untuk sidik jari file digital.
• Forensic Acqusition tools (encase) digunakan oleh banyak penegak hokum untuk investigasi criminal, investigasi jaringan, data kepatuhan, dan penemuan elektronik.
• Spy Anytime PC Spy digunakan untuk memonitoring berbagai aktifitas computer, seperti : seperti: website logs,keystroke logs, application logs, dan screenshot logs. Selanjutnya ...Klik di sini...

Jumat, 11 Oktober 2013

MAKALAH MENGENAI MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

A. Latar belakang masalah
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.


Selanjutnya ada beberapa referensi yang saya dapatkan mengenai kejahatan dalam teknologi informasi, yaitu : selanjutnya KLIK DISINI

Rabu, 02 Oktober 2013

MAKALAH MENGENAI PROFESIONALISME DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI (IT)



A.Latar Belakang Masalah

Perkembangan teknologi terutama teknologi komunikasi
danteknologi informasi, yang telah memperngaruhi seluruh aspek kehidupan
tak terkeculai bisnis, sesungguhnya bisa dimanfaatkan untuk memberi
kandukungan terhadap adanya tuntutan reformasi dalam
dunia bisnis.Pengembangan dan pemanfaatan media informasi baik yang bersifat off-
line maupun on-line.

Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalammembantu
orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan
untuk mengenalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui
kesalahan dan belajar dari kegagalan. Kompetisi inilah yang harus memanas
belakangan ini. Kata itu mengisyaratkan sebuah konsep bahwa
mereka yang berhasil adalah yangmahir menghancurkan musuh-
musuhnya. Banyak yang mengatakankompetisi lambang ketamakan. Padahal,
perdagangan dunia yang lebih bebas dimasa mendatang justru mempromosikan kompetisi
yang juga lebih bebas.Lewat ilmu kompetisi kita dapat merenungkan,
membayangkan eksportir kita yang ditantang untuk terjun ke arena baru yaitu
pasar bebasdimasa mendatang. Kemampuan berkompetisi seharusnya sama sekali
tidak ditentukan oleh ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan. Inilah yang sering
dikonsepkan berbeda oleh penguasa kita. 

Pengertian mengenai profesionalisme di bidang IT

Sebelum membahas tentang ciri-ciri profesionalisme di bidang IT dan kode etiknya, saya
akan mengulas sedikit tentang apa itu profesionalisme, dan kode etik (pengertian tentang
profesional dan etika sudah dibahas pada postingan sebelumnya).


Ada beberapa referensi yang saya dapatkan mengenai profesionalisme, yaitu : selanjutnya klik disini

Senin, 21 Januari 2013

Ulasan jurnal manajemen laba dan kinerja keuangan perusahaan

Mengindetifikasikan perusahaan menurut bursa efek jakarta yang berganti nama dengan bursa efek indonesia sebelum krisis moneter tahun 1997, jumlah perusahaan yang go public tercatat kurang lebih sebanyak 259 perusahaan. Sebanyak 57 perusahaan yang melakukan penggabungan usaha, Bentuk penggabungan usaha yang sering dilakukan dalam dua dekade terakhir ini adalah merger dan akuisisi di mana strategi ini dipandang sebagai salah satu cara untuk mencapai beberapa tujuan yang lebih bersifat ekonomis dan jangka panjang.
Dalam pelaksanaan merger dan akuisisi terdapat suatu kondisi yang mendukung adanya tindakan manajemen laba yang dilakukan oleh perusahaan pengakuisisi. Pada situasi perusahaan pengakuisisi ingin melakukan merger dan akusisi dengan cara pembayaran lewat saham.
kini perusahaan cendrung melakukan manajemen laba sehingga bisa melakukan manajemen perusahaan yang akan go public, untuk memperoleh harga lebih tinggi atas saham yang akan dijualnya. Beberapa hal yang memotivasi seorang manajer untuk melakukan manajemen laba antaralain (1) bonus scheme,(2)debtcovenant, (3) political motivation, (4) taxation motivation, (5)pergantian CEO, dan (6) initial public offering.
masih jarangnya perusahaan yang melakukan aktivitas merger dan akuisisi pada pasar modal Indonesia menyebabkan sulitnya diperoleh jumlah sampel yang representative. dan dalam penelitian ini belum mampu membuktikan ada nya perubahan manajemen laba sebelum dan sesudah merger dan akusisi.

Source : http://eprints.undip.ac.id/26437/2/JURNAL_ANALISIS_MANAJEMEN_LABA_DAN_KINERJA_KEUANGAN_PERUSAHAAN_PENGAKUISISI_SEBELUM_DAN_SESUDAH_M.pdf