Rabu, 27 November 2013

MAKALAH MENGENAI ASPEK BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

A. Latar belakang masalah

Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi merupakan semua perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagai mana suatu informasi itu dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video. Di bidang Ekonomi dan bisnis, Perkembangan Teknologi telah dan sangat berpengaruh terhadap aspek ekonomi dan bisnis di dunia dan secara khusus di Indonesia, sebagai salah satu negara yang besar dengan jumlah penduduk yang merupakan kekayaan bangsa, ini merupakan satu kesempatan besar bagi masyarakat untuk mengembangkan kreatifitas diri, dan efektifitas kerja. Pengembangan website sebagai tempat untuk melakukan bisnis dan kegiatan ekonomi. Maka sangatlah diharapkan untuk masyarakat yang memiliki keahlian dalam program dan web design untuk mengembangkan website yang berbasiskan kepada program-program pengolahan data dan pembuatan laporan, serta analisa ekonomi, sebagai hasil karya anak bangsa, sehingga website dan program tersebut dapat digunakan untuk efektifitas kerja dan juga meningkatkan kreatifitas masyarakat untuk lebih lagi mengembangkan diri. Pengembangan E-Commerce yang dapat dipercaya dan dapat dipertanggung jawabankan akan mencirikan kreatifitas dan nama Indonesia. Pengembangan industri kreatif di bidang bisnis melalui jaringan internet yang mengundang banyak orang untuk bergabung dengan memberikan akses kepada anggotanya untuk menggabungkan ide, dan membuat suatu kreatifitas bersama dan setia orang dapat mengembangkan ide dan pengetahuannya untuk menghasilkan satu karya. SELANJUTNYA KLIK DI SINI

Sabtu, 09 November 2013

MAKALAH PERATURAN DAN REGULASI

A. Latar belakang masalah
Peraturan menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Regulasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.

Saat ini telah lahir hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum.
Selanjutnya klik disini