Sabtu, 10 November 2012

Manajemen Waktu dan Resiko

Tabel Manajemen Waktu


Tabel Keterangan Waktu




Ini adalah kegiatan saya di 3 minggu terahir ini, setelah dosen softskill saya memberi tugas tentang keseharian saya dan di kemas melalui Tabel manajemen waktu dan Tabel manajemen resiko. Berikut adalah kegiatan sehari-hari saya yang saya lakukan dalam 3 minggu ini, karna dosen softskill saya menyuruh dari hari senin, maka saya menjadwalkan kegiatan saya mulai dari hari senin, langsung di mulai dari hari senin dengan mata kuliah matematika informatika ya di mulai dari jam ke-3 tapi dosen masuk jam sepuluhan sie, tapi gpp lah dan di sudahi jam ke-4 (oh iya.. ada juga koq tabel keterangan waktunya). Kemudin dilanjut mata kuliah aljabar linier dari jam ke-5, nah.. dosen yang satu ini the base deh, cos tepat waktu mulu, sampai-sampai dosen matematika informatika belum keluar dia udah datang ke kelas “hehehe” ooh iya ini mata kuliah sampai jam ke-6. Selesai menjalani aktivitas kuliah maka saya melanjutkan rutinitas mengerjakan LP dan LA buat praktek Elektronika dasar 1 karna gak dapat soal, jadi dadakan deh, selesai itu dilanjut dengan praktek Elektronika dasar 1 dari jam ke-11 sampai jam ke-13. Selesai praktikum saya buru-buru on the way pulang soalnya cape banget dan selanjutnya tidur.
Dan kemudian untuk jadwal kegiatan saya di hari berikutnya di hari selasa, saya melakukan aktivitas perkuliahan dimulai dari jam ke-1 sampai jam ke-2 di awali dengan mata kuliah manajemen proyek dan manajemen resiko ini mata kuliah soft skill saya, kemudian dilanjutkan dengan mata kuliah Agama Islam dari jam ke-3, di mata kuliah ini dosennya memakai dosen pengganti, dikarenakan dosen yang sebenarnya sedang menjalankan ibadah haji makanya memakai dosen pengganti sampai jam ke-4, lala dilanjutkan lagi dengan mata kuliah rangkaian listrik dan system linier yang dimulai lagi jam ke-6 dosen yang asik banget ini, dosen ini mengajar sampai jam ke-7. Selesai menjalani rutinitas perkuliahan di J3 lalu saya on the way menuju kampus J1 karna ada peraktek di jam ke-9 sampai jam ke-10 dan ini lah rutinitas di hari selasa.
Selanjutnya pada jadwal kegiatan di hari rabu, saya memulai rutinitas perkuliah dimulai dari jam ke-5 sampai jam ke-7 ini mata kuliah rangkaian digital,perkuliahan ini dilaksanakan di kampus kemang J4 selesai dari itu perkuliahan di hari rabu saya mengerjakan tugas selesai itu saya istirahat karna di hari kamis masih ada jadwal perkuliahan kembali.
Dan selanjutnya ini jadwal kegiatan di hari kamis saya, dimulai dengan melakukan kegiatan perkuliahan peralatan elektronika yang dimulai dari jam ke-7 sampai jam ke-8.kita di beri istirahat setengah jam Lalu dilanjutkan lagi dengan mata kuliah elektronika yang dimulai dari jam ke-9 sampai jam ke-10, nah empat jam dengan dosen yang sama kebetulan dosen ini merangkap wali kelas kami di 2DC02 dan setelah perkuliahan selesai saya langsung pulang untuk istirahat.
Jadwal kegiatan di hari jumat, di hari jumat ini saya hanya mendapatkan praktek Sistem informasi di mulai dari jam ke-9 sampai jam ke-10, dan dilanjutkan mendiskusikan tugas-tugas dari dosen selanjutnya kami pulang kerumah.
Selanjutnya kegiatan di hari sabtu ini, karna saya libur setiap sabtu, maka saya isi  dengan aktifitas kegiatan di bengkel, karna saya hoby otomotif. Yaa hanya untuk penyaluran hoby dan bakat aja sie, oya saya di bengkel dimulai dari jam ke-9 sampai jam ke-10 dan selanjutnya di hari minggu kebetulan ada Drag race si sekitaran senayan tepatnya di parkir timur senayan saya dan kawan-kawan di bengkel menuju lokasi, karna sebelumnya kami sudah mendaftar dan 5 kendaraan yang kami daftarkan, di mulai dari jam ke-2 sampai jam ke-9 alhamdulilah kami mendapat juara 1 dan 2 di kelas 155 matic, juara 3 FFA matic dan juara 2 kelas 130 bebek standar, kami tetap bersyukur.

Tabel Manajemen Resiko





 Keterangan : Biru      : Terlaksana
                      Merah    : Tidak Terlaksana


Ini lah jadwal keseharian saya di 3 minggu terahir ini saya melakukan aktivitas yang cukup sama di setiap minggunya, tetapi terkadang mungkin ada sebagian kecil kegiatan   perkuliahan saya yang tidak dapat terlaksana, di minggu pertama semua kegiatan dapat saya laksanakan dengan baik, dan pada minggu ke 2 saya tidak dapat melakukan kegiatan perkuliah di mata kuliah Pendidikan agama islam, manajemen proyek dan resiko dikarenakan banyak tugas-tugas yang belum saya selesaikan dan mata kuliah softskill hanya melakukan kegiatan kuliah secara langsung setiap sebulan sekali, lalu di minggu ke 3 mata kuliah matematika informatika dan aljabar linier dikarenakan saya mulai kurang sehat badan, untuk menjaga kondisi agar tidak lebih parah, lalu saya istirahat di rumah, lalu sorenya saya paksakan untuk ikut praktek dan di hari rabu saya tidak bisa ikut mata kuliah rangkaian digital karna ada kegiatan kekeluargaan, dihari sabtu saya tidak ada jadwal perkuliahan, lalu saya menuju bengkel di jam ke-9 sampai jam ke-10, ini lah kegiatan saya di luar jam perkuliahan karna saya hoby di otomotif, dan di hari minggunya saya menggikuti Drag Race (Balap motor trek lurus 201M “Balap Resmi lhoo”), yang di ada kan di sekitaran Senayan, tepatnya di Parkir Timur Senayan, kami mendaftarkan 5 kendaraan kami untuk menggikuti perlombaan, dan alhamdulilah kami mendapatkan podium 1 dan 2 kelas 155cc Matic, podium 3 kelas 130cc standar bebek, dan podium 2 kelas FFA matic s/d 350cc, kami bersyukur masih di beri podium.

Jumat, 04 Mei 2012

Studi kasus pertahanan dan keamanan di indonesia


Berbagai kebijakan dan program yang diuraikan dalam bab ini adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan prioritas pembangunan nasional yang pertama, yaitu membangun sistem politik yang demokratis serta mempertahankan persatuan dan kesatuan.
Pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan telah menunjukkan kemajuan meskipun masih mengandung kelemahan. Kepercayaan masyarakat terhadap aparatur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melemah, antara lain, karena digunakan sebagai alat kekuasaan pada masa lalu; rasa aman dan ketenteraman masyarakat berkurang; meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban; serta terjadinya kerusuhan massal dan berbagai pelanggaran hukum serta pelanggaran hak asasi manusia.
Kurang mantapnya formulasi dan persepsi peran TNI pada masa lalu dalam menghadapi ancaman yang datang dari luar negeri menyebabkan terjadinya penonjolan peran Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai kekuatan sosial politik yang berimplikasi pada melemahnya peran TNI sebagai kekuatan pertahanan dan menurunnya tingkat profesionalitas TNI sehingga kemampuan nyata menjadi rendah; efek penangkalan sangat lemah dan timpangnya komposisi pengembangan kekuatan personil TNI serta alat utama sistem senjata (alutsista) TNI dikaitkan dengan konfigurasi geostrategis wilayah Indonesia. Keterlibatan TNI yang terlalu jauh dalam tugas-tugas keamanan dalam negeri serta keamanan dan ketertiban masyarakat berakibat pada terdistorsinya peran dan fungsi Polri sehingga berakibat kurang menguntungkan bagi profesionalitas Polri dalam menyelesaikan persoalan-persoalan kriminal serta berkurangnya jaminan rasa keamanan dan ketenteraman masyarakat.
Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia mengalami transformasi yang cukup substansial. TNI sebagai kekuatan inti dalam sistem pertahanan negara dan Polri sebagai kekuatan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat mengalami perubahan paradigma secara mendasar. TNI dan Polri tidak lagi melaksanakan dwifungsi (fungsi pertahanan keamanan dan fungsi sosial politik) sehingga tidak lagi terlibat politik praktis. Untuk mencapai tujuan dari perubahan sistem pertahanan negara dan keamanan negara yang menganut dwifungsi menjadi sistem pertahanan dan keamanan negara yang profesional, dalam pelaksanaannya dijabarkan ke dalam dua bagian, yaitu pertahanan dan keamanan. Pemisahan masalah-masalah pertahanan dan keamanan dilakukan agar terpetakan secara jelas tugas, tanggung jawab, dan fungsi masing-masing institusi yang terlibat di dalamnya.
Pembangunan pertahanan dan keamanan menghadapi permasalahan yang cukup berat terutama dalam hal pemulihan kredibilitas serta citra baik TNI dan Polri, baik di dalam maupun di luar negeri. Sebagai institusi pertahanan negara, TNI harus mampu menjangkau seluruh luas wilayah kepulauan Indonesia dengan kondisi geostrategis yang berat. Padahal, kuantitas maupun kualitas personil maupun alat utama dan sistem senjata TNI sangat tidak memadai, sedangkan Polri sebagai penegak hukum yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, harus mampu menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan menjalankan peran dan fungsi institusi TNI dan Polri sesuai dengan tugas pokoknya serta sikap mental dan perilaku anggotanya sesuai dengan peran dan tugasnya, diharapkan TNI sebagai kekuatan inti pertahanan negara dan Polri sebagai pelaksana inti penegak hukum mampu berperanan utama dalam menjaga persatuan dan kesatuan.

B. ARAH KEBIJAKAN

Menurut Garis-garis Besar Haluan Negara 1999-2004 arah kebijakan pembangunan pertahanan dan keamanan adalah:

1. Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.

2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.

3. Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara kewilayahan yang didukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.

4. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.

5. Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan keprofesionalannya sebagai alat negara penegak hukum, pengayom dan pelindung masyarakat selaras dengan perluasan otonomi daerah.

C. PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN

1. Pertahanan
Dalam pembangunan pertahanan tantangan yang cukup penting adalah mengubah sikap dan mental personil TNI untuk kembali pada posisinya yaitu mengemban peran dan fungsinya sebagai penjaga kedaulatan negara dan bangsa. Ke dalam tubuh TNI perlu dibangkitkan kembali kesadaran secara terus-menerus atas kemungkinan ancaman nyata terhadap kedaulatan negara terutama yang datang dari kekuatan asing. Tantangan lain adalah penanaman nilai-nilai kebanggaan dan kewibawaan pada TNI, baik bagi masyarakat sipil maupun bagi prajurit TNI. Hal ini kiranya bisa dicapai dengan terus menerus mengembangkan kekuatan TNI agar mampu melaksanakan peran dan fungsinya dengan baik dan lebih dari itu diharapkan juga mampu dibangun suatu institusi TNI yang mempunyai efek penggentar (deterrence effect) terhadap musuh sehingga menimbulkan citra bahwa TNI berkemampuan tempur tinggi dengan daya pukul yang efektif. Hal ini menjadi salah satu faktor yang penting dalam mendukung keberhasilan upaya menjaga kedaulatan dan keamanan negara serta diplomasi dalam hubungan luar negeri.
Pembangunan pertahanan ditempuh melalui Program Pengembangan Pertahanan Negara dan Program Pengembangan Dukungan Pertahanan.

1.1 Program Pengembangan Pertahanan Negara

Tujuan program ini adalah membangun kekuatan pertahanan negara secara proporsional dan bertahap dalam rangka mewujudkan postur kekuatan pertahanan negara yang profesional, efektif, efisien serta modern dengan kualitas dan mobilitas yang tinggi sehingga mampu dalam waktu yang relatif singkat diproyeksikan ke seluruh penjuru tanah air, serta dapat dengan cepat dikembangkan kekuatan dan kemampuannya dalam keadaan darurat.
Sasaran program ini adalah terwujudnya TNI yang profesional sebagai komponen utama fungsi pertahanan negara yang mampu menghadapi setiap ancaman terhadap kedaulatan dan integritas bangsa sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah (1) menyempurnakan perangkat perundang-undangan yang mengatur hubungan Presiden dengan TNI untuk memperjelas kewenangan Presiden dalam penggunaan dan pembinaan TNI; (2) menata kembali peran dan fungsi institusi TNI secara konsisten melalui paradigma baru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sesuai Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, dan Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri; (3) meningkatkan profesionalitas prajurit TNI antara lain melalui penyempurnaan kurikulum pendidikan dan menata kembali sikap mental dan perilaku prajurit sesuai dengan peran, tugas dan fungsinya sebagai komponen utama sistem pertahanan negara, diantaranya guna mengembalikan kepercayaan, rasa kebanggaan dan apresiasi rakyat kepada TNI; (4) menata kembali serta melanjutkan validasi organisasi dan tata kerja di lingkungan Markas Besar (Mabes) TNI dan angkatan secara efisien agar lebih mampu melakukan penyesuaian dan menjamin keserasian peran, fungsi serta kerja sama antarangkatan dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara dengan menyeimbangkan dominasi antarangkatan secara struktural mulai dari tingkat Mabes TNI sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis. Di samping itu perlu diupayakan penataan ulang rencana umum tata ruang wilayah pertahanan beserta komponen kekuatannya selaras dengan peningkatan otonomi daerah; (5) melaksanakan pembangunan dan pengembangan kekuatan TNI secara gradual dalam rangka memenuhi kesiapan jumlah dan kualitas personil, materiil, dan alutsista, serta organisasi sesuai dengan kekuatan normatif, didukung perangkat pengatur yang sepadan dengan tanggung jawab yang harus diembannya sesuai dengan pertumbuhan ekonomi nasional; (6) membangun kekuatan terpusat dan kewilayahan beserta penggelarannya dengan tingkat kesiapan pengamatan darat/laut/udara dan penginderaan dini sehingga mampu bertindak secara cepat terhadap setiap ancaman terutama dalam bentuk infiltrasi, pelanggaran wilayah, eksploitasi kekayaan alam lautan secara ilegal, sampai dengan ancaman kedaulatan negara. Disamping itu, diupayakan pula penataan kembali kesiapan operasional kekuatan komponen utama yang disesuaikan dengan kondisi wilayah agar satuan-satuan dapat dioperasionalkan secara cepat dan tepat pada daerah-daerah rawan terhadap ancaman (trouble spot area); (7) mengembangkan kemampuan dukungan yang memadai dalam jumlah maupun kualitasnya termasuk kemampuan penelitian dan pengembangan untuk dapat mendukung setiap upaya penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kekuatan dan kemampuan serta kesiapan dan kesiagaan operasional bagi unsur-unsur TNI secara efektif dan efisien, termasuk tersedianya kekuatan cadangan TNI dan penggelarannya yang dapat dikembangkan kekuatannya dalam menghadapi kontigensi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya; (8) meningkatkan kemampuan rekrutmen lembaga pendidikan dan pelatihan personel dalam rangka peningkatan kualitas personel secara keseluruhan guna mewujudkan sumber daya manusia TNI yang profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan lingkungan strategis.

1.2 Program Pengembangan Dukungan Pertahanan

Tujuan program ini adalah menyelenggarakan manajemen modern yang profesional dan meningkatkan kemampuan pembinaan dan pendayagunaan wilayah negara, survei dan pemetaan nasional, sumber daya alam (SDA) dan sumber daya buatan (SDB), sarana dan prasarana nasional, iptek dan industri strategis, pengembangan sumber daya manusia (SDM), dan kerja sama internasional di bidang pertahanan.
Sasaran program ini adalah terkelolanya sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah (1) melakukan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam nasional untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang pada dasarnya adalah pemanfaatan seluruh sumber daya nasional dalam tatanan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta yang bercirikan kerakyatan, kewilayahan, dan kesemestaan; antara lain, melalui penumbuhan kesadaran bela negara. Di samping itu, diupayakan pula pengembangan potensi sumber daya buatan, pemanfaatan sarana, prasarana nasional, penataan organisasi untuk mendukung penyelenggaraan dan penyusunan komponen kekuatan pertahanan negara, serta pengembangan potensi industri nasional untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan negara; (2) melakukan revisi UU No. 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia, beserta peraturan-peraturan lainnya yang terkait dengan pengelolaan pertahanan negara. Di samping itu, diupayakan pula untuk melakukan revisi doktrin pertahanan negara serta piranti lunak di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan lingkungan, baik nasional maupun internasional; (3) meningkatkan koordinasi selain antarorganisasi TNI, juga dengan instansi terkait lainnya guna penataan dan pengorganisasian komponen pendukung secara bertahap dan berlanjut agar dapat mendukung kebutuhan alutsista TNI; (4) mengembangkan kerja sama pertahanan dan keamanan negara-negara ASEAN, Asia-Pasifik, dan kawasan internasional lainnya dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan ketertiban dunia melalui berbagai forum.

2. Keamanan

Tingkat kesadaran masyarakat atas hak-haknya dan kebebasan arus informasi yang makin tinggi di dalam era transparansi dan proses demokratisasi, membuat segala bentuk ketidakadilan, kesenjangan, dan berbagai bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dapat segera diketahui secara apa adanya. Apabila hukum tidak dapat ditegakkan secara adil untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, dapat menimbulkan ketidakpuasan dikalangan masyarakat, yang pada gilirannya akan mengakibatkan munculnya tindakan-tindakan anarkis sehingga dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta keamanan dalam negeri. Oleh karena itu, diperlukan penanganan yang serius untuk mengatasi persoalan-persoalan pelanggaran hukum yang terjadi, melalui berbagai metodologi, taktik, dan teknik yang berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia.
Pembangunan keamanan ditempuh melalui Program Pengembangan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Program Pengembangan Keamanan Dalam Negeri.

2.1 Program Pengembangan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Tujuan program ini adalah mewujudkan penyelenggaraan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga mampu melindungi seluruh warga masyarakat Indonesia dari gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sasaran program ini adalah terwujudnya Polri yang profesional sebagai penanggungjawab dan pelaksana inti penegak hukum, fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat yang mampu mendukung segenap komitmen/kesepakatan nasional, serta mampu menyesuaikan diri terhadap tuntutan yang berkembang sesuai dengan perubahan lingkungan strategis.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah (1) melakukan pengembangan tingkat kemampuan profesional dan kesiapan yang andal dalam penyidikan tindak pidana guna mengungkap perkara, kegiatan pencegahan terjadinya pelanggaran dan kejahatan, pengendalian massa, perlindungan masyarakat terhadap ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, penindakan huru-hara, lawan teror, penjinakan bahan peledak dan bantuan serta penyelamatan masyarakat; (2) menegaskan profesionalitas anggota Polri antara lain melalui penyempurnaan kurikulum pendidikan dan menata sikap mental dan perilaku sesuai dengan peran, tugas dan fungsinya sebagai komponen utama sistem keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melakukan pendekatan-pendekatan psikologis, sosial budaya masyarakat, dan tindakan nyata secara transparan kepada rakyat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri; (3) me-lakukan pengembangan kekuatan Polri secara bertahap dengan cara menambah jumlah personil guna pencapaian kebutuhan personil yang memadai, dibarengi dengan peningkatan kualitas dan kuantitas materiil, serta fasilitas yang memadai dalam mendukung operasional Polri; (4) mela-kukan penataan organisasi Polri beserta perangkat peraturan perundang-undangan dalam upaya memandirikan Polri yang profesional sebagai lembaga negara independen selaras dengan pelaksanaan otonomi daerah; (5) membangun pengemban fungsi kepolisian lainnya melalui: (a) meningkatkan pengembangan fungsi teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Polisi Khusus, dan pengemban fungsi kepolisian lainnya di dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai undang-undang; (b) meningkatkan koordinasi serta kerja sama dengan badan-badan di dalam dan di luar lembaga pemerintahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas; (c) meningkatkan pengendalian dan pengawasan bagi pelaksanaan tugas pembinaan dan operasional pengemban fungsi Polri; (d) melaksanakan bantuan teknis/taktis fungsi kepolisian termasuk penerapan dalam pendidikan dan latihan; (e) menyelenggarakan tindakan kepolisian terpadu di luar fungsi teknis yang ada dalam lingkup nasional/internasional; dan (f) menata manajemen, organisasi dan prosedur serta pengembangan kekuatan dan kemampuan pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam membantu tugas Polri; dan (6) mengembangkan kemampuan dukungan yang memadai untuk menyelenggarakan operasi penegakan hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cepat, tepat, dan akurat, serta meningkatkan pembimbingan dan pembinaan terhadap masyarakat untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui: (a) mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (b) memberikan bantuan dan pertimbangan kepada Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Polri melalui Lembaga Kepolisian Nasional; (c) memberikan saran pertimbangan untuk menentukan kebijakan nasional di bidang narkotik dan penyelenggaraan komunikasi korespondensi pertukaran data dan informasi serta melaksanakan pelatihan, pendidikan tentang permasalahan narkotika antarlembaga pemerintah/nonpemerintah melalui Badan Koordinasi Narkotika Nasional; (d) meningkatkan penyelenggaraan komunikasi korespondensi pertukaran data, informasi kriminal dan melaksanakan kerja sama di bidang penyelidikan, penyidikan kejahatan internasional dalam rangka mencegah, menangkal dan menanggulangi bentuk-bentuk kejahatan internasional dengan kepolisian negara-negara lain dalam wadah Interpol; (e) menyelenggarakan dan mendayagunakan Pusat Informasi Kriminal Nasional dengan mengembangkan sistem pengumpulan data kriminal serta korelasi data kriminal, sistem analisis kriminal dan sistem komunikasi informasi kriminal guna mendukung perumusan kebijakan penyelidikan dan informasi bagi pemerintah dan masyarakat; dan (f) menyelenggarakan identifikasi nasional untuk memberikan dukungan teknis kepada administrasi penegakan hukum meliputi semua bentuk teknis pengenalan jati diri seseorang, khususnya, berdasarkan sidik jari melalui Pusat Identifikasi Nasional.

2.2 Program Pengembangan Keamanan Dalam Negeri

Tujuan program ini adalah meningkatkan kemampuan pengamanan wilayah hukum nasional serta gangguan keamanan dalam negeri dengan mendayagunakan secara optimal dan terpadu segenap komponen kekuatan keamanan negara.
Sasaran program ini adalah terwujudnya keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan dimana TNI dan Polri akan bekerja sama dan saling membantu sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing dalam hal gangguan keamanan telah mencapai intensitas yang membahayakan persatuan bangsa dan integritas wilayah.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah (1) menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan yang mengatur peranan Polri dan komponen keamanan lainnya dalam menghadapi gangguan keamanan dalam negeri; (2) mengembangkan kemampuan dukungan sarana dan prasarana yang memadai untuk dapat menyelenggarakan keamanan dalam negeri; dan (3) mengatur keterlibatan TNI dalam mendukung Polri untuk menangani masalah keamanan dalam negeri.

Studi Kasus Tentang Hak Kebebasan Berpendapat Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Pasal 28

Saya, masyarakat pengecut; tentang kebebasan berpendapat



Ide itu terkadang muncul dari mana saja, tidak peduli kita sedang apa. Begitu pula dengan ide gambar karikatur yang saya buat. Saya menemukannya saat sedang berbincang dengan teman di salah satu media blog. Idenya mengenai hubungan antara pemerintah Indonesia, yang diwakili presiden, dengan kedatangan Obama, pemerintah Amerika, nanti.

Saya bukan tipe orang yang membenci presiden dan seluruh orang yang berada di sistem pemerintahan, karena saya juga bisa seperti ini, secara langsung atau tidak berhubungan dengan keberadaan sistem tersebut. Akan tetapi saya selalu berada dalam pihak kebenaran menurut kepentingan saya sendiri. Jadi wajar, dalam masalah melihat kualitas dan kapasitas pemerintah, saya bisa berkoalisi atau beroposisi. Dan dalam konteks kedatangan Obama, saya beroposisi.

Saya tidak akan berbicara lebih jauh mengenai mengapa saya oposisi, karena dalam artikel ini saya ingin menekankan pada hal lain. Tapi untuk mencegah agar tidak terjadi salah paham, saya akan jelaskan sedikit alasan saya. Amerika selalu identik dengan negara super power, yang selalu arogan dan bermuka dua. Kondisi ini bisa jadi karena Amerika dibangun oleh pemerintah yang bersifat seperti itu, dan atau bisa juga karena Amerika adalah boneka yang digerakkan oleh “bayangan” dari belakang layar. Jadi, bisa saja Obama “pernah” bersekolah (atau numpang berak) di negara ini, tapi kedatangannya, pasti, dengan sejumlah agenda kepentingan, yang saya rasa, tidak akan sejalan dengan agenda kemerdekaan kebangsaan Indonesia.

Berkaitan dengan karikatur yang saya buat, saya menciptakan sebuah sindiran (frontal, kalau kata pacar saya) mengenai pemerintah Indonesia (yang disimbolkan dengan presiden) yang sedang menjilat es-krim dengan rupa Amerika (yang disimbolkan dengan presiden) berikut lembaga-lembaga dan perusahaan multinasional yang berkait lainnya, seperti IMF atau World Bank, Exxon, Freeport dan lain-lain.

Permasalahan muncul ketika saya ingin menampilkan hal tersebut ke media publik, dalam hal ini internet. Karena bagaimanapun juga kasus Mbak prita dan kasus-kasus yang berhubungan dengan UU ITE, cukup membuat saya berpikir berulang-ulang untuk menampilkan hasil opini saya tersebut. Padahal dalam perundangan, diatur dengan jelas mengenai kebebasan berpendapat warga negara Indonesia, diantaranya dalam (Pasal 28 E ayat (2), Pasal 28 E ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I) UUD 1945, (Pasal 14, 19, 20, dan 21) Tap MPR RI No XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, (Pasal 14, Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 25) UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, (Pasal 19) UU No 12 Tahun 2005.

Saya bukanlah ahli hukum atau ahli tata negara, sehingga saya tidak begitu mengerti bagaimana hukum yang mengatur kebebasan berpendapat di negara ini. Tapi, ketika UUD 1945 sudah mengatur hal tersebut, berarti sudah cukup dasar saya untuk mengeluarkan pendapat, bukan? Karena dalam bahasa awam saya, UUD 1945 adalah dasar negara, berarti apapun yang dikatakan peraturan perundangan atau produk hukum lainnya harus mengacu pada dasar dari segala dasar hukum (dalam hal ini UUD 1945), bukan?

Tetapi kenyataannya, hukum di negara ini malah bersifat karet. Bisa ditarik kesana kemari, tergantung siapa yang mampu membeli dengan harga tinggi. Bisa digunakan seenak jidatnya oleh mereka, segelintir orang atau kelompok, yang merasa memiliki kuasa atau hak untuk melakukan apa saja. Sedangkan komponen masyarakat lainnya, hanya dijadikan penonton yang bisa dilempar kesana kemari tanpa mengerti mengapa mereka diperlakukan seperti itu, walaupun mereka adalah warga negara Indonesia yang, pastinya, memiliki hak yang sama di depan hukum.

Mungkin saja ada penjelasan yang menyebutkan, misalnya saya mengeluarkan karikatur tersebut, bahwa karikatur yang saya buat mengganggu ketertiban umum, tidak bermoral dan tidak menghormati juga memfitnah hak orang lain untuk hidup. Tapi, bukankah kata umum dalam ketertiban juga rancu? Umum manakah yang dirujuk? Sebagian masyarakat perkotaan yang mendukung simbol dalam karikatur saya dan atau mereka yang dibayar untuk merasa terganggu ketertiban karena karikatur saya? Bagimana kalau saja saya, dan beberapa teman saya yang sepakat, bilang kami terganggu dengan gaya dan cara yang mereka (yang merasa terikat dengan simbol dalam karikatur saya) lakukan dalam panggung sandiwara politik? Apakah itu juga termasuk umum dalam konteks ketertiban umum?

Tidak bermoral? Lalu bagaimana kita bersama menjelaskan perilaku para wakil rakyat berikut mereka yang berada dalam sistem pemerintahan yang berlaku tidak sebagaimana porsinya? Berteriak “huhuhu” dalam sidang kenegaraan? Korupsi uang rakyat, tapi dibiarkan bebas berkeliaran? Menjalankan sistem pemerintahan yang hanya menguntungkan beberapa kelompok, padahal pemerintah harus dapat bersikap netral dalam melayani “masyarakat”? Apakah kondisi tersebut lebih bermoral daripada apa yang saya lakukan? Jika, ya, lalu apakah moral itu?

Tidak menghormati dan memfitnah hak orang lain untuk hidup? Lalu bagaimana kita bersama bisa menjelaskan lumpur sidoarjo, cicak vs buaya, century, BLBI, penggusuran di lahan perkotaan, adakah disana penghormatan? Atau perilaku bukan fitnah atas hak hidup orang lain? Ataukah karena saya termasuk masyarakat kecil, jadi dianggap kecil karena bukan besar dan tidak patut dihitung? Jadi saya bisa di represi dengan seenaknya saja. Bukankah saya juga dihitung sebagai angka yang menghiasi kemenangan beberapa orang yang merasa sebagai wakil masyarakat (maksudnya wakil saya) di pemerintahan?

Sikap represif yang saya rasakan, memang tidak langsung menunjuk kepada saya, tapi jelas cara merepresi yang ada tersebut mengena dalam tujuannya untuk membatasi opini kritis dari masyarakat. Saya memang memiliki tenaga untuk berteriak, tapi membayangkan penjara dan seperangkat tindakan yang akan dilakukan untuk membatasi gerak saya, telah membuat saya ciut, saya punya mimpi masa depan yang lain selain jadi bulan-bulanan. Ya, saya mengakui saya pengecut dan penakut karena tidak berani mempertayangkan opini saya. Lalu apa yang dapat diharapkan dari sebuah negara (bernama Indonesia) dengan sistem (pemerintahan demokra-t-si) yang membatasi gerak masyarakatnya untuk bersuara?

Sumber : http://politik.kompasiana.com

Studi Kasus Pendidikan Kewarganegaraan

KORUPSI.. DARI RAKYAT, OLEH RAKYAT DAN UNTUK SAYA

Siapa yang tak mengenal korupsi di Indonesia? Mulai anak-anak, remaja, hingga tua renta tahu benar makna kata tersebut. Tak kenal waktu, kondisi, dan tempat, korupsi lenggang berjalan kemana saja bagi siapa saja yang ingin menguntungkan diri mereka sendiri,, ataupun kalangan tertentu. Apabila ada sebagian pengamat, pakar, ilmuwan atau anggota masyarakat yang menyangkal hal tersebut, barangkali hanya berusaha berprasangka baik terhadap bangsanya sendiri, selebihnya - barangkali - menutup mata dan telinga terhadap kenyataan yang ada.
Mungkin, saking biasanya kita dengan sebutan itu, bisa kita sandingkan korupsi itu dengan makna budaya demokrasi. Tak adanya hukum yang adil dalam penanganan korupsi, kurangnya kesadaran dan pendidikan tentang bahaya korupsi jangka panjang, pengawasan aparat yang sebelah mata, dan terbiasanya kita dengan lingkungan yang “membiasakan” korupsi, makin membuat korupsi tertanam sebagai budaya bangsa kita. Jadi, Apa yang harus dilakukan ?


SOLUSI
Bukankah sudah disinyalir dalam Islam bahwa makanan haram - baik zatnya maupun cara memperolehnya - yang diberikan kepada seseorang dikhawatirkan akan menjadikan anak keturunannya juga akan berperilaku buruk dan jahat ? Atau dengan kata lain seorang koruptor akan sangat memungkinkan untuk menurunkan keturunan yang juga menjadi koruptor nantinya.
Oleh karena itu,, penyadaran kepada para pelaku dan pendidikan sejak dini bagi para penerus generasi  bangsa sangat dibutuhkan dalam penuntasan dan peyembuhan penyakit bangsa ini. Penyadaran para pelaku tak hanya sebatas hukuman pidana, maupun perdata. Namun harus hukuman moral yang benar-benar meng “insyafkan”  para pelaku hingga benar-benar jera.  Pendidikan sejak dini tak harus melalui institusi atau lembaga formal, namun bisa dimulai dari lingkungan keluarga yang di pelopori kedua orang tua. Mulai dari sikap membiasakan jujur di tiap keadaan, menjauh dari sikap kkn, banyak mempelajari akibat dari korupsi, memperbanyak amal ibadah dan doa agar terlindungi dari perbuatan buruk itu serta selalu .
Disamping itu,, peran serta aparat penegak hukum dalam menangkap, menindak dan mengadili para pelaku korupsi tak boleh pandang bulu. Tak mudah disuap, jujur, dan tetap menjunjung tinggi keadilan adalah sikap yang diperlukan untuk menunjang pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya. Jika berhasil,,  maka pembangunan akan sangat mudah dilaksanankan oleh bangsa kita.

Kamis, 26 April 2012

PANCASILA


Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.

Tujuan pendidikan kewarganegaraan
1. Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
2. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
3. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan bertanggung jawab.

Pengertian bangsa dan negara
Bangsa adalah Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi.
Negara adalah Organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.

Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan. Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.

Konsep Demokrasi di Indonesia
Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sepertinya sudah berkembang sejak 2000 tahun yang lalu. Konsep demokrasi ini diperkenalkan oleh Plato dan Aristoteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Di satu sisi sangat baik, namun di sisi lain dapat juga menjadi kejam. Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata apa yang dikhawatirkan oleh Plato dan Aristoteles tadi. Masyarakat Indonesia tentu tidak akan melupakan bagaimana ketika konsep demokrasi bisa membangun paham orde baru di tanah air di suatu masa, namun bisa juga menjatuhkannya tanpa ampun di masa yang lainnya. Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan di sini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang sangat bebas ini. Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Selain itu, konsep demokrasi juga dapat dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara yang sesuai dengan kehendak orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos). Sementara itu, kehendak dan keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok sangat ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan di Indonesia itu didasarkan pada tiga hal berikut:
1. Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
2. Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
3. Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

                      Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.

Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Berbagai akftifitas positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat merupakan implementasi riil bela negara.
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah  (OKS).
                      Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
                     Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.



Sumber : http://alfipebriantara.wordpress.com/
 http://errika-muharrani.blogspot.com/2012/03/perkembangan-pendidikan-pendahuluan.html